Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker, Ternyata Dosen UI Ini Sudah Sering Diadukan ke Pihak Berwajib. Apa Saja Kasusnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 02 November 2019 | 15:51
 
Akademisi sekaligus pengamat komunikasi politik Ade Armando saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Reza Jurnaliston
Reza Jurnaliston

Akademisi sekaligus pengamat komunikasi politik Ade Armando saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!
(Dok.Humas Polres Kediri) via Kompas.com

Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!

2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Di tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib.

Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.

Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah postingan di Facebook soal azan.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Baca Juga: Ungkapan Duka Alam Mekkah Turut Melepaskan Kepergian Maimun Zubair, Sang Ulama Kharismatik Jawa

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Ilustrasi masjid
Pixabay

Ilustrasi masjid

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x