
Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!
2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan
Di tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib.
Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.
Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah postingan di Facebook soal azan.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).
Baca Juga: Ungkapan Duka Alam Mekkah Turut Melepaskan Kepergian Maimun Zubair, Sang Ulama Kharismatik Jawa
Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Ilustrasi masjid
3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.