Follow Us

Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker, Ternyata Dosen UI Ini Sudah Sering Diadukan ke Pihak Berwajib. Apa Saja Kasusnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 02 November 2019 | 15:51
Akademisi sekaligus pengamat komunikasi politik Ade Armando saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Reza Jurnaliston

Akademisi sekaligus pengamat komunikasi politik Ade Armando saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Tak Ingin Hidupnya Berakhir di Bui, Hati Raffi Ahmad Pun Luluh. Akhirnya Ia Mau Menuruti Permintaan Jenderal Polisi Ini

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

(Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest