Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
(Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston)