Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 memenangkan majalah Time.
Pada akhir Agustus 2007, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan berbeda.
Baca Juga: 10 Foto Aksi Orang yang Takut Masak Saat Berada di Dapur. Tingkah Mereka Bikin Kita Ngakak!

Soeharto dan istrinya, Tien Soeharto
Harian Kompas 11 September 2007 menyebutkan, MA menghukum Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.
Selain itu, Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional, serta pada Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan AS.
MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati.

Soeharto.
Setelah putusan tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya ini memuahkan hasil. Pada pertengahan April 2009, MA memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Time.
Pemberitaan Kompas.com 16 April 2009 menyebutkan, putusan dengan nomor 273/PK/PDT/2008 itu memenangkan Majalah Time.