Fotokita.net -Sejumlah masyarakat yang berkebun daun kratom (Purik) di Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendesak pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, agar daun kratom diatur secara legal dalam undang-undang.

Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat herbal, namu
Namun legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.
Apakah kratom tanaman obat atau obat terlarang?
Baca Juga: Penelitian Ini Kuatkan Asal Muasal Tanaman Ganja Berasal dari Dataran Tinggi Ini. Apa Buktinya?
Tanaman ini bagi sekitar 300.000 petani di Kalimantan menjadi sumber pendapatan.
Matius yang dipanggil Mario oleh orang kampungnya, misalnya, termasuk di antaranya.
Tanpa menggunakan alat, ia memanjat pohon kratom setinggi belasan meter di hutan di kampung Tembak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Penanam kratom, Gusti Prabu, saat merawat tanaman kratom miliknya di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat
Pohon itu berbatang tunggal sehingga Mario harus mengapit kakinya agar bisa naik ke puncak pohon.
Setibanya di puncak, dia mengeluarkan parang dan mulai menebas ranting-ranting yang berdaun.