Pertimbangan majelis memutuskan hal tersebut karena menilai berita yang dimuat majalah yang bermarkas di New York tersebut bukanlah perbuatan yang melawan hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc."