Akan tetapi, menurut arsip Harian Kompas 29 Mei 1999, putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengakui, ada bagian dari pemberitaan di majalah Time yang benar, meski ia juga menyebut bahwa sebagian besar isinya tidak benar.

Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc.
Penasihat hukum Sigit Harjojudanto, Juan Felix Tampubolon menuturkan, dari pemberitaan tersebut hanya tulisan mengenai rumah di Inggris yang benar.
Ia mengatakan, kliennya memiliki dua rumah di Inggris, satu milik Sigit Harjojudanto dan lainnya milik istrinya, Ilsye Harjojudanto.
Kepala Humas Kejagung RJ Soehandoyo yang turut memeriksa Sigit mengungkapkan, Sigit tidak memiliki saham di perusahaan kerja sama PT Petrokimia Nusantara Intendo dengan PT Nusamba.
Ia juga disebut tidak menjadi bagian dari pengurus di PT Nusamba.

Ketika Soeharto dipaksa mundur oleh mahasiswa setelah 32 tahun berkuasa.
Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.
"Kami tidak punya motif apa pun atau niat apa pun terhadap Soeharto," katanya.
Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan Majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni Time Inc. Asia (tergugat I); editor Time Donald Morrison (tergugat II); penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III); penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV); reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V); reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI); dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII).