Follow Us

Lika Liku Majalah Internasional Terbebas dari Jeratan Hukuman Usai Mewartakan Kekayaan Keluarga Presiden Indonesia Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 02 September 2019 | 07:12
Potret masa muda presiden Soeharto
Surya.co.id

Potret masa muda presiden Soeharto

Fotokita.net - Kekayaan Soeharto dan keluarganya senilai 9 miliar dollar AS diberitakan ditransfer dari Swiss ke Austria.

Majalah Time edisi Asia menampilkan sampul depan yang memuat gambar wajah Soeharto beserta judul Special Report: Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.

Ya, pemberitaan Majalah Time edisi Asia yang berjudul Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune telah menggemparkan Indonesia pada waktu itu.

Majalah Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 tertanggal 24 Mei 1999 pada halaman 16-19 itu mengupas tentang kekayaan Soeharto dan keluarganya.

Baca Juga: Tokoh Papua dan Pemerintah Sepakat Adakan Dialog Secara Damai. Tapi, Nasi Sudah Jadi Bubur, Lihat Foto-foto Kerusakan di Jayapura

Soeharto
soeharto.co

Soeharto

Selain itu, menurut Harian Kompas 15 Oktober 1999, pada halaman 17 terdapat kutipan "Time has learned that $ 9 billion of Suharto money has transferred from Switzerland to a nominee bank account in Austria" atau Time telah berhasil mengetahui bahwa sembilan miliar dollar AS uang Soeharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di bank Austria.

Mantan Presiden Soeharto membantah pemberitaan Majalah Time tersebut.

Harian Kompas 22 Mei 1999, mengabarkan, Soeharto menilai berita tersebut bohong dan fitnah.

Baca Juga: Sanggah Telah Makan Gurita Hidup, Apakah Ria Ricis Bikin Konten Bohong Demi Clickbait di Youtube?

"Itu berita bohong. Jika Time tidak dapat membuktikan fakta-fakta dari pemberitaannya, maka itu fitnah. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," ujar Soeharto (21/5/1999).

Soeharto juga membantah bahwa dia sama sekali tidak memiliki kekayaan seperti yang diberitakan oleh Time.

Akan tetapi, menurut arsip Harian Kompas 29 Mei 1999, putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengakui, ada bagian dari pemberitaan di majalah Time yang benar, meski ia juga menyebut bahwa sebagian besar isinya tidak benar.

Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc.
Kolase Kompas dan Time Magazine

Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc.

Penasihat hukum Sigit Harjojudanto, Juan Felix Tampubolon menuturkan, dari pemberitaan tersebut hanya tulisan mengenai rumah di Inggris yang benar.

Ia mengatakan, kliennya memiliki dua rumah di Inggris, satu milik Sigit Harjojudanto dan lainnya milik istrinya, Ilsye Harjojudanto.

Kepala Humas Kejagung RJ Soehandoyo yang turut memeriksa Sigit mengungkapkan, Sigit tidak memiliki saham di perusahaan kerja sama PT Petrokimia Nusantara Intendo dengan PT Nusamba.

Baca Juga: Bakal Segera Tayang dalam Bentuk Buku. KKN di Desa Penari Masih Bikin Penasaran Kita, Di manakah Lokasi Sesungguhnya?

Ia juga disebut tidak menjadi bagian dari pengurus di PT Nusamba.

Ketika Soeharto dipaksa mundur oleh mahasiswa setelah 32 tahun berkuasa.
kompas.com

Ketika Soeharto dipaksa mundur oleh mahasiswa setelah 32 tahun berkuasa.

Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.

"Kami tidak punya motif apa pun atau niat apa pun terhadap Soeharto," katanya.

Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan Majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni Time Inc. Asia (tergugat I); editor Time Donald Morrison (tergugat II); penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III); penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV); reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V); reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI); dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII).

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 memenangkan majalah Time.

Pada akhir Agustus 2007, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan berbeda.

Baca Juga: 10 Foto Aksi Orang yang Takut Masak Saat Berada di Dapur. Tingkah Mereka Bikin Kita Ngakak!

Soeharto dan istrinya, Tien Soeharto
Tribun Timur (Repro)

Soeharto dan istrinya, Tien Soeharto

Harian Kompas 11 September 2007 menyebutkan, MA menghukum Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

Selain itu, Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional, serta pada Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan AS.

MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Ada Penumpang Gelap, Warga Jadi Saksi Mata Waktu Penjarahan dan Pembakaran Dilakukan Sekelompok Orang di Jayapura. Siapakah Mereka?

Soeharto.
Tribun

Soeharto.

Setelah putusan tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya ini memuahkan hasil. Pada pertengahan April 2009, MA memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Time.

Pemberitaan Kompas.com 16 April 2009 menyebutkan, putusan dengan nomor 273/PK/PDT/2008 itu memenangkan Majalah Time.

Baca Juga: Foto-foto Bendera Bintang Kejora Saat Demo Papua, Sejak Masa Presiden Ini Diakui Sebagai Bendera Budaya

Pertimbangan majelis memutuskan hal tersebut karena menilai berita yang dimuat majalah yang bermarkas di New York tersebut bukanlah perbuatan yang melawan hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc."

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest