Fotokita.net - Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga berbuat mesum ke anak tersangka kini sudah dipecat. Namun, foto mantan Kapolsek Parigi bertahan di kantornya sempat muncul di media sosial. Terduga pelaku mesum ini membuat pengakuan mengejutkan.
Kapolsek Parigi Iptu I Gede Dewa Nurate (IDGN) membuat gempar warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah usai pengakuan anak tersangka tersebar luas. Di depan awak media, anak perempuan salah seorang tersangka kasus yang sedang ditangani Kapolsek Parigi mengaku sudah dilecehkan oleh oknum polisi itu.
Setelah kabar itu viral, Kapolsek Parigi mendapatkan tindakan tegas dari pimpinan Polda Sulteng, dicopot dari jabatannya dan diproses lebih lanjut melalui Divisi Propam. Belakangan, beredar video pengakuan mantan Kapolsek Parigi yang melibatkannya dalam kasus pelecehan seksual. Dalam video itu IPTU IDGN diduga masih menjabat sebagai kapolsek dan berada dalam ruangannya.
Foto mantan Kapolsek Parigi bertahan di kantornya yang muncul di media sosial itu berasal dari tangkapan layar video pengakuannya itu.Video berdurasi 2 menit 33 detik ini di rekam oleh jurnalis di Parigi Moutong untuk mengonfirmasi kasus yang melibatkan Iptu IDGN. Dalam video itu Iptu IDGN tampak di dalam ruangan dan diduga masih menjabat sebagai Kapolsek Parigi.
Saat dikonfirmasi awak media, mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi. Meskipun begitu, Iptu IDGN membuat pengakuan mengejutkan.
Dia mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S. “Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” bantah IDGN, dilansir dari Fokussulawesi.
Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.
Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan). “Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” ujar Iptu IDGN.
Kini mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, akhirnya dipecat. Aksi tak terpuji Iptu IDGN itu terungkap dari ramai soal chat mesra.
Kapolsek Parigi Iptu IDGN dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tersangka. Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Didik menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding hari ini atau esok lusa. "Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding," ujarnya.
Sementara itu, saat ini Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum). "Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum," lanjutnya.
Setelah menjalani sidang etik, diputuskan bahwa Iptu IDGN dipecat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.
"Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," ungkapnya. Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.
Awalnya, Iptu IDGN diduga mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) kepada anak seorang tersangka tersebut. Kapolsek yang diduga mengirim chat kepada anak tersangka itu diduga berada di wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo).
Kabar itu terungkap setelah S, anak tersangka, menceritakan ke sebuah media lokal chat dari oknum kapolsek kepadanya.
Beredar kabar oknum kapolsek tersebut mengirim chat ke S agar bapaknya dibebaskan. Polda Sulteng menelusuri kabar tersebut dengan mengirimkan tim internal.
"Memang benar ada di media. Untuk cek kebenarannya, tim internal kita mendalami kebenaran berita tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/10/2021). Setelah melakukan penelusuran, tim investigasi dari Polda Sulteng pun mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN ke S melalui WhatsApp.
"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10).
Didik menyebut tim investigasi belum menemukan barang bukti lain dalam kejadian ini. Saat ini, tim investigasi masih terus bekerja. "Untuk yang lainnya belum didapatkan," imbuhnya.
Perempuan berinisial S (20), putri dari seorang tersangka yang diperkosa Iptu IDGN, akhirnya buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
"Saya datang malam dengan Mama, dia bilang, 'Dik, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," ujar S dalam pengakuannya kepada sejumlah jurnalis, Senin (18/10/2021).
S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan Iptu IDGN terus membujuk S, dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa laknat itu akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papaku," kata S.
Setelah kasus ini terungkap, Iptu IDGN dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng)," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan proses etik secara cepat kepada Kapolsek Parigi Iptu IDGN. Propam mengagendakan sidang etik kepada Iptu IDGN pada Sabtu (23/10).
"Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dilansir dari Antara, Kamis (21/10/2021).
(*)