Foto Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Oknum Polisi Bejat Akhirnya Dipecat, Terkuak Pelaku Lucuti Pakaian Anak Tersangka

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:19
Facebook

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Fotokita.net - Foto korban mesum Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial. Kini oknum polisi bejat itu akhirnya dipecat dari Polri. Terkuak isi chat mesra ke anak tersangka.

Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN) terus menjadi sorotan publik. Kapolsek Parigi di wilayah hukum Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sudah membuat geram warga lantaran nekat melakukan aksi bejat ke anak tersangka dalam kasus yang sedang ditanganinya.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN diduga meniduri seorang gadis anak dari seorang tahanan kejaksaan yang dititipkan di markas Polsek Parigi. Foto korban mesum Kapolsek Parigi beredar di media sosial usaikorban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN mengiming-iminginya dengan sejumlah uang. Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian yang dititipkan di Mapolsek Parigi. Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir sampai pada tahap tuntutan jaksa. Dengan lugu, S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara, lantas menuruti kemauan Iptu IPDN.

Baca Juga: Foto Kapolsek Parigi yang Terancam Dipecat Terus Muncul, Prestasi Istri Oknum Polisi Mesum Jadi Sorotan

“Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, ‘Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau’,” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh. “Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa,” kata S.

Setelah kabar itu viral,Kapolsek Parigi Iptu IDGN dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya. "Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Foto Kapolda Sulteng Temui Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Rupanya Istri Oknum Polisi Bejat Punya Profesi Mulia

Facebook

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana. Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

"Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," ujar Sambo.

Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menuntaskan berkas perkara dugaan pemerkosaan Kapolsek Parigi Iptu IDGN terhadap anak tersangka. Kapolsek Parigi menjalani sidang etik pada Sabtu (23/10/2021).

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Dia mengatakan Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik hari ini. "Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya.

"Hari Sabtu (23/10), apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik," sambungnya.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek Parigi yang Dicopot Sengaja Disebarkan, Oknum Polisi Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Hadiah Ini

Instagram

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Didik mengatakan sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN akan berlangsung tertutup. Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Didik mengatakan kasus pidana umum oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia.

Pada Sabtu (23/10/2021) Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka menjalani sidang etik. Oknum polisi bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek di Parigi Moutong Dicari, Oknum Polisi Tertangkap Basah Chat Mesum Anak Tersangka, Polda Sulteng Punya Bukti Kuat

Facebook

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

"Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut. "Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy.

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan untuk pidannya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian. "Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Setelah Iptu IDGN dipecat, proses pidananya akan terus berjalan.

Baca Juga: Rajin Unggah Foto Kegiatan, Kapolsek di Sulteng Dicopot, Diduga Ajak Ngamar Anak Tersangka Kasus yang Ditanganinya

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi, Parigi Moutong, Iptu IDGN terhadap S, gadis berusia 20 tahun, anak dari salah seorang tahanan, menyita perhatian publik.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah adanya bukti berupa pesan atau chat mesra yang dikirimkan Iptu IDGN kepada S.

Dalam chat mesra itu, diduga Iptu IDGN mengajak S untuk berhubungan badan, dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Tak cuma itu, Iptu IDGN juga diduga mengimingi S dengan uang.

“Chat mesra ada di kami. Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang,” ujar pengacara korban, Akbar dilansir Indozone, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Rajin Unggah Foto Kegiatan, Kapolsek di Sulteng Dicopot, Diduga Ajak Ngamar Anak Tersangka Kasus yang Ditanganinya

Facebook

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

“Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku,” jelas Akbar. Iptu IDGN sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Ia dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka pemeriksaan.

“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto.

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S.

“Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan,” ujar Akbar. Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Iptu IDGN tersebut mendapat kecaman dari ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Foto Tampang Pedagang Sayur yang Syok Dapat Surat dari Polisi: 'Aku yang Dianiaya Preman, Aku Pula Jadi Tersangka'

“Perilaku kapolsek tsb adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yg menjadi tersangka dan berada di bawah wewenangnya . Kapolres di wilayah tsb harus segera mencopot kapolsek selanjutnya diperiksa sbg perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti di berhentikan secara tidak hormat,” ujar Sugeng, Senin.

Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S. “Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” bantah IDGN, seperti dikutip Indozone dari Fokussulawesi.

Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan). “Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” ujar Iptu IDGN.

Baca Juga: Foto AKP Janpiter Napitupulu Menangis di Pelukan Anggiota Beredar. Ternyata Kapolsek Percut yang Dicopot Pernah Bikin Bangga Indonesia Lewat Prestasi Mentereng

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya