Follow Us

Baru Ketahuan, Ini Alasan David Tolak Tantangan Mario Dandy, Anak Rafael Alun Tambah Emosi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 10 Maret 2023 | 23:08
Mario Dandy saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora.
Istimewa

Mario Dandy saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora.

Fotokita.net - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ini alasan David tolak tantangan dari Mario. Anak Rafael Alun tambah emosi.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Rupanya Mario Dandy sempat mengajak Cristalino David Ozora berduel. David menolak tantangan adu jotos tersebut.

Baca Juga: Permintaan Satu Indonesia Terkabul di Kasus Mario Dandy, Netizen Tak Bisa Dapat Ini dari Polisi

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest