Follow Us

Gak Lagi Berkoar-koar, Agnes Pacar Mario Dandy Cuma Bisa Pasrah, Bukti Pamungkas Dikeluarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 02 Maret 2023 | 19:51
Agnes pacar Mario Damdy ditetapkan sebagai pelaku. Dia cuma bisa pasrah.
Istimewa

Agnes pacar Mario Damdy ditetapkan sebagai pelaku. Dia cuma bisa pasrah.

Fotokita.net - Agnes Gracia alias AG pacar Mario Dandy Satriyo akhirnya cuma bisa pasrah saat status terkininya dalam kasus penganiayaan David dirilis polisi. Bukti pamungkas ini dikeluarkan hingga dia enggak lagi berkoar-koar.

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David. Status Agnes pacar Mario kini naik jadi pelaku.

Status perempuan AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelumnya, dia disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi tetapi kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak.

Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata Hengki.

"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Ketahuan, Agnes Gracia Main Belakang Sebelum Bertemu Mario Dandy, Begini Statusnya Sekarang

Polisi menjerat AG dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.

Baca Juga: Ya Ampun! Agnes Gracia Disebut Selingkuh Sebelum Pacaran dengan Mario Dandy, Ogah Foto Mesranya Tersebar

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest