Dalam perjalanan itu, Nur juga ditemani oleh seorang pengasuh anaknya. Dalam pernikahan siri dengan Kompol Dwi Yuniar, Nur telah dikaruniai seorang anak berusia 2 tahun.
Selain dipatsuskan, Kompol D juga harus kehilangan jabatannya. Dia dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sebagai perwira menengah (Pamen). Mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023.
“Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat membenarkan mutasi tersebut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Menurut Trunoyudo, Kompol D masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Sebelumnya Kompol D menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berkaitan dengan Yanma, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga sempat dimutasi ke Yanma Mabes Polri. Tidak lama dimutasi, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias tidak dipecat melalui sidang etik.
Polri mengungkapkan bahwa Selvi bukan ibu bhayangkari namun berstatus kenalan dari Kompol D.
Setelah itmencuat kabar perselingkuhan Kompol Dwi dengan Nur. Wanita muda ini disebut selingkuhan Kompol Dwi, namun kenyataannya Nur telah menikah siri dengan Kompol Dwi.
Kompol Dwi juga mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya. Pengakuan Kompol D soal Nur disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kompol D diketahui merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023), dilansir Wartakotalive.