Follow Us

Istri Muda Kompol D Bikin Pengacara Gigit Jari, Foto Penumpang Audi A6 Menghilang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 01 Februari 2023 | 09:23
Foto terkini Nur penumpang Audi A6 mendadak hilang. Istri muda Kompol D bikin pengacaranya gigit jari.
Istimewa

Foto terkini Nur penumpang Audi A6 mendadak hilang. Istri muda Kompol D bikin pengacaranya gigit jari.

Kuasa Hukum Sugeng, Yudi Junaidi menyebut Nur mendadak hilang setelah kasus tabrak lari Selvi terbongkar.

Terakhir kali berkomunikasi, Yudi terkejut lantaran Nur minta dirinya tidak ikut campur urusan pribadi. Padahal hingga saat ini Yudi merupakan pengacara Nur.

Sebelum menghilang, Yudi mengungkapkan bahwa Nur beralasan ingin mengurus keperluan keluarga.

"Awalnya Nur mau tidur di Cianjur, dan besoknya mau datang ke kantor. Namun setelah bakda magrib, dia bilang mau keluar ada urusan keluarga."

Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur saat menabrak mahasiswi Cianjur. Istri siri Kompol D sebut mobil maut itu milik suaminya.
Istimewa

Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur saat menabrak mahasiswi Cianjur. Istri siri Kompol D sebut mobil maut itu milik suaminya.

"Bahkan dia sempat bilang jangan ikut campur masalah pribadi," kata Yudi dikutip dari Tribunnews Bogor, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Kompolnas menyayangkan tindakan Kompol D yang melakukan perkawinan siri.

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu (31/1/2023).

Poengky mengatakan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Poengky, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik namun juga melanggar UU Perkawinan.

Foto terkini Nur istri muda Kompol D sulit ditemukan. Pengacaranya dibuat gigit jari.
KompasTV

Foto terkini Nur istri muda Kompol D sulit ditemukan. Pengacaranya dibuat gigit jari.

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT.

Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," kata Poengky.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest