Baca Juga: 3 Kebohongan Kompol D Perwira Polda Metro Terkuak, Potret Istri Mudanya Jadi Sorotan
Poengky mengatakan Kompol D harus diproses secara kode etik dan pidana.
Bukan cuma itu, Poengky juga menilai sebagai seorang polisi Kompol D wajib patuh pada hukum, sehingga sanks etik dan pidana diperlukan agar memberikan efek jera.
"Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP.
Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," tuturnya.
"Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan benar terbukti melanggar hukum.
Sebagai aparat kepolisian yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya.
Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja yang bersangkutan tega menduakan," tandasnya.
(*)