Polisi menjerat Samanhudi dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Ia terancam 12 tahun penjara.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Totok. "Ancaman 12 tahun penjara," imbuhnya.
Menurut Totok, dalam perannya, Samanhudi dianggap terlibat dalam perampokan karena turut membantu informasi lokasi dan waktu. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai oleh Samanhudi.
Pria bertubuh gempal itu diketahui pernah menjadi Wali Kota dua periode dan Ketua DPRD Blitar.
Samanhudi pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan. Sebab, keluarganya berasal dari Blega, Bangkalan.
Bahkan, ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Orang tuanya juga pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.
Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB). Universitas swasta tersebut kampusnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Samanhudi memiliki nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar. Ia lahir pada 8 Oktober 1957 di Blitar.
Samanhudi Anwar pernah menjadi Walikota Blitar dua periode. Yakni pada 2010-2015 dan 2016-2018. Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Blitar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus korupsi pada 8 Juni 2018.