Kasus tersebut yakni penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Samanhudi sendiri harus menjalani tahanan dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019). Ia baru bebas bersyarat tiga bulan lalu.
Keluar dari penjara, politikus ituditangkap lagi. Ia menjadi tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso.
Samanhudi adalahorang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut. Kini, sang politikus ditahan kembali.
Baca Juga: Profil Lieus Sungkharisma, Kena Labrak Gegara Salah Kutip Fakta Habib Rizieq, Ini Potretnya
(*)