"Saya tidak tahu kelanjutannya, yang saya tahu penyebabnya sudah disidang, dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pitra.
Di samping itu, dua penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu, MN alias Muhammad Nurfajar, dan PP alias Priyo Pambudi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan pada Juli 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal tersangka lainnya, yakni Gisel dan Nobu yang belum juga menjalani sidang, Pitra pun menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui. Tugas kami hanya melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana begini. Selebihnya biar polisi yang menjalankan," kata dia.
Bahkan sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan kasus video porno Gisel tersebut.
Sebagai informasi, Gisel sempat tersandung kasus video porno yang berdurasi 19 detik pada 2019 silam.
Rekaman adegan hubungan suami istri itu, dilakukan Gisel dengan pria bernama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu hingga membuat heboh jagat maya.
Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan Nobu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(*)