Follow Us

Jadi Intel Ferdy Sambo di Satgassus, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Gegara Timsus Temukan Ini di Rumahnya, Foto Sosoknya Diunggah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 02 September 2022 | 23:05
Kompol Baiquni Wibowo dipecat gegara Timsus temukan ini di rumahnya. Dia jadi intel Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih.
Facebook

Kompol Baiquni Wibowo dipecat gegara Timsus temukan ini di rumahnya. Dia jadi intel Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih.

Fotokita.net - Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW telah menjalani sidang etik kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kompol Baiquni menjadi salah satu tersangka setelah menuruti perintah sang komandan, Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan sidang kode etik menetapkan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Dalam penyelidikan, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan ini di rumah Kompol Baiquni.

Sebelum dipecat, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni juga sempat menjadi intelijen andalan Irjen Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih, yang kini sudah dibubarkan. Foto sosoknya diunggah di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. "Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebut Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua ini mengatakan sidang mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam itu dimulai pukul 9.30.

Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan. Menurut Dedi, pembacaan persangkaan memerlukan waktu kurang lebih 3-4 jam.

Baca Juga: Dipecat Polri, Profil Kompol Chuck Putranto yang Sempat Bohong ke Ferdy Sambo Beredar, Foto Anak Jenderal Sulit Dicari

“Setelah membacakan persangkaan, yang dilakukan Wabprof baru masuk kepada materi pemeriksaan para saksi, yang dilakukan oleh hakim sidang KKEP,” kata dia.

Dedi mengatakan sidang etik masih akan terus digelar dalam beberapa minggu ke depan. Pasalnya, masih ada 28 anggota yang terkait obstruction of justice dari total 35 anggota.

“Setelah 35 orang dikurangi tujuh yang kemarin, berarti masih ada 28 lagi,” ujar Dedi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest