Follow Us

Sampai Tulis Surat di Atas Materai, Ini Alasan Ferdy Sambo Ngotot Minta Brigjen Hendra Kurniawan Dibebaskan, Foto Postingan Seali Syah Dibahas

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 02 September 2022 | 08:34
Ini alasan Ferdy Sambo ngotot minta Brigjen Hendra Kurniawan dibebaskan. Dia sampai menulis surat di atas materai. Foto suratnya dibahas.
Instagram

Ini alasan Ferdy Sambo ngotot minta Brigjen Hendra Kurniawan dibebaskan. Dia sampai menulis surat di atas materai. Foto suratnya dibahas.

Fotokita.net - Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang ditulis dengan tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu. Dalam surat itu, Ferdy Sambo menegaskan alasan dirinya meminta bawahan langsung, Brigjen Hendra Kurniawan dibebaskan.

Brigjen Hendra Kurniawan termasuk salah satu perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice. Namun, Ferdy Sambo ngotot minta Brigjen Hendra Kurniawan dibebaskan dari tuduhan itu. Bahkan, eks Kadiv Propam sampai menulis surat di atas materai Rp 10 ribu. Foto postingan istri Brigjen Hendra, Seali Syah ramai dibahas di jagat maya.

Keputusan Tim Khusus Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir J sudah diumumkan pada Kamis (1/9/2022).

Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri. "Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Saat mendatangi kantor Komnas HAM, Ketua Tim Khusus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," terang Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM.

Jenderal bintang 3 itu menjelaskan, sidang kode etik digelar pada Kamis (1/9), juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. "Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Baca Juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Minta 2 Anak Buahnya Dibebaskan, Foto Brigjen Hendra Kurniawan Terlanjur Viral

Ini alasan Ferdy Sambo ngotot minta Brigjen Hendra Kurniawan dibebaskan. Dia sampai menulis surat di atas materai. Foto suratnya dibahas.
Instagram

Ini alasan Ferdy Sambo ngotot minta Brigjen Hendra Kurniawan dibebaskan. Dia sampai menulis surat di atas materai. Foto suratnya dibahas.

Jenderal yang lebih senior dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menerangkan, sidang kode etik terhadap para tersangka bakal digelar sampai tiga hari ke depan. Kata Agung, kelengkapan pemberkasan saat ini juga sedang dilakukan Tim Khusus Polri.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," urai Agung.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest