Fotokita.net - Kompol Chuck Putranto atau Chuk Putranto secara resmi dijatuhisanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Anak buah Irjen Ferdy Sambo ini sudah menjalani sidang etik sebagai tersangkakasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto sempat bohong kepada Irjen Ferdy Sambo terkait pengamanan CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam itu. Chuck adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 2006. Sebelum dipecat Polri, Kompol Chuck menjabat sebagaiPS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Setelah mendapatkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat itu, Kompol Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022). Dalam sidang etik Ferdy Sambo, Chuck sempat berbohong ke Ferdy Sambo terkait perintah pengamanan CCTV rumah dinas. Foto anak jenderal Polri ini sulit dicari di media sosial.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Chuk dan empat tersangka baru kasus Brigadir J menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini hingga tiga hari ke depan.
"Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang koce etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," terang Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk Putranto. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022," sebut Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022). "Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Dedi juga mengatakan, Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu,Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.