Fotokita.net - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukumpembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebelum ditetapkan jadi tersangkaobstruction of justice, Ferdy Sambo meminta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan serupa.
Selain Ferdy Sambo, ada 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagaitersangka obstruction of justice. Salah satunya, Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, Ferdy Sambo bersikukuh meminta Polri membebaskan 2 anak buahnya ini. Foto Brigjen Hendra Kurniawan terlanjur viral.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
Dalam keterangan terkini, Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan yang meminta konfirmasinya pada Kamis (1/9/2022).
Berikut enam perwira polisi yang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice: