Follow Us

Sebelum Ferdy Sambo, Suami Sahabat Maia Estianty Dapat Keputusan Sidang Banding Kasus Etik, Foto Terkininya Jadi Misteri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:38
AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.
Instagram Tata Janeeta

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

Fotokita.net - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Ferdy Sambo dipecat karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah dipecat, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding.

Sebelum Ferdy Sambo, ternyata suami sahabat Maia Estianty ini dapat keputusan sidang banding kasus etik. Foto terkininya menjadi misteri.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang KKEP yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo mengajukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Pihak Polri telah merespons pengajuan banding Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding adalah hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Petinggi DPR Sampai Turun Tangan, Brimob Bersenjata Lengkap Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Foto Wajahnya Bikin Penasaran

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Dedi berujar, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest