Follow Us

youtube_channeltwitter

Sebelum Ferdy Sambo, Suami Sahabat Maia Estianty Dapat Keputusan Sidang Banding Kasus Etik, Foto Terkininya Jadi Misteri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:38
 
AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.
Instagram Tata Janeeta

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

Sebelum Ferdy Sambo, ternyata suami sahabat Maia Estianty ini dapat keputusan sidang banding kasus etik di Polri. AKBP Brotoseno, suami Tata Janeeta sempat menjalani sidang banding kasus etik. Foto terkininya menjadi misteri lantaran sudah jarang diunggah di media sosial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (19/6/2022).

Sigit menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai peimpinan sidang KKEP PK Brotoseno.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penunjukan Gatot sebagai pimpinan sidang telah disahkan oleh Kapolri.

Baca Juga: Tahu Suaminya Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Singgung Dosa Masa Lalu, Kondisi Istri Brotoseno Terungkap Lewat Foto Terkini

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

"Hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP Brotoseno, dipimpin langsung Wakapolri dari surat itu," kata Dedi di depan awak media pada Rabu (29/6/2022).

Dedi mengatakan, KKEP PK beranggotakan Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri dan Kadiv SDM.

"Apabila nanti komisi banding kode etik (KKEP PK) itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," ujarnya.

Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberikan sanksi pemberian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno, alias suamiTata Janeeta.

Putusan tersebut diambil berdasarkan sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x