Artikel itu juga mengutip pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang mencurigai bahwa dokter forensik yang bersangkutan berada di bawah tekanan. Akan tetapi, hal tersebut hanya kecurigaan Susno semata.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi dokter forensik yang pertama kali mengautopsi Brigadir J mengaku bekerja dalam tekanan dan merekayasa hasil autopsi adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendasari klaim tersebut.
Berdasarkan pemberitaan detikX, ada tiga lembar surat diterima keluarga Brigadir J. Satu dari tiga surat tersebut berlogo Polres Jakarta Selatan, sedangkan dua lainnya berlambang Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Surat-surat itu muncul setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Tiga dokumen tersebut adalah surat keterangan tes antigen, pengawetan jenazah, dan permintaanvisum et repertum. Dokumen-dokumen itu sama sekali tidak menjelaskan penyebab kematian Yoshua. Dalam surat permintaan visum dari Polres Jaksel pun, dugaan penyebab kematiannya dibiarkan kosong.
"Sampai kemarin itu yang kami dapatkan hanya surat permintaan hasil visum, bukan hasilnya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas seperti dilansir detikX beberapa waktu lalu.
Bagi keluarga, ini adalah hal yang janggal. Sebab, tak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tubuh Yoshua. "Di mana-mana visum itu, kan, dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga, bukan dilakukan dulu baru izin," lanjut Martin.
Keluarga juga menemukan kejanggalan di bagian data surat permintaan visum tersebut. Di surat yang ditandatangani oleh perwakilan Kapolres Jaksel itu, pekerjaan Yoshua disebut sebagai 'pelajar/mahasiswa', bukan polisi.

Ini sosok dokter forensik yang tandatangani surat pengawetan jenazah Brigadir J. Dia sempat dituding rekayasa hasil autopsi.
Permasalahan data pun terdapat pada surat keterangan pengawetan jenazah yang ditandatangani Kepala Instalasi Forensik RS Polri Dokter Arif Wahyono. Dalam dokumen tersebut, usia Yoshua tertulis 21 tahun. Padahal Yoshua berusia 28 tahun.
Arif mengakui telah menandatangani surat keterangan pengawetan jenazah. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci bagaimana mungkin kesalahan data itu bisa terjadi. "Salah ketik saja kayaknya," kata Arif dikutip dari detikX.
Tim dari Polres Jaksel membawa Yoshua ke RS Polri pada Jumat, 8 Juli 2022, malam dalam kondisi meninggal dunia. Di tubuhnya, terdapat beberapa luka tembak.