Meski begitu, pihak kuasa hukum merasa ada kejanggalan dari upaya penetapan nenek Maryke sebagai tersangka.
"Terjadi hal luar biasa, kita lagi duduk, nunggu koordinasi mau pulang, tiba-tiba dateng penyidik bawa surat perintah penangkapan dan penahanan, kita kaget. Banyak sekali kejanggalan dalam penetapan tersangka bu Maryke," sambungnya.
"Di kasus ibu Maryke ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu, begitu dipanggil langsung ditetapkan sebagai tersangka, kan aneh makanya kami sudah menyurati pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Kapolda untuk merespons proses hukum ini, ada apa di balik ini, jangan sampai penegak hukum dijadikan alat oleh orang-orang tertentu untuk mematahkan semangat dari klien kami," sambung Irsan Gusfrianto, kuasa hukumnya yang lain.
Ketika itu nenek Maryke tengah menjalankan pengobatan atas rasa terkejutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini juga kondisinya prihatin, sekarang udah keluar (rumah sakit) tapi sangat memprihatinkan karena ya mungkin dia shock tiba-tiba harus dijebloskan ke dalam tahanan, padahal dia bukan orang lain," imbuh Agustinus.
(*)