Follow Us

Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka, Bharada E Akhirnya Mau Bicara dari Hati ke Hati Demi Lakukan Ini, Foto Kondisi Anggota Dicari-cari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:32
Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.
Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

Fotokita.net - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini.

Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diamankan lantaran diduga melanggara prosedur penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo sudah diperiksa oleh tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

Sampai sejauh ini, baru Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, Bharada E akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Foto kondisi terkini anggota Brimob yang ditahan di Rutan Bareskrim ini sampai dicari-cari.

Status Ferdy Sambo yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sudah mendapatkan penegasan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (6/8/2022).

"Belum tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Tersangka kan dari Timsus. Inikan Irsus. Makanya jangan sampai salah," sebut Dedi kepada wartawan.

Dedi juga menjelaskan, tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. "Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," terang Dedi.

Dari pemeriksaan gabungan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas. "Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," kata Dedi.

Baca Juga: Minta Bayaran Pengacara Bharada E Diselidiki, Ahli Hukum yang Dipuji Megawati Pernah Curigai Kasus Nikita Mirzani, Foto Wajahnya Beredar

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.
Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

Itu sebabnya, Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri. "Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," tambahnya.

Dedi juga menjelaskan alasan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. "Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," terang Dedi.

Ketika disinggung kesalahan Ferdy Sambo dalam penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir J, Dedi menerangkan dengan lugas kepada wartawan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest