Dedi mengaku tidak mau terburu menyampaikan apa saja pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Irjen Sambo dalam kasus ini. Pasalnya, kata Dedi pemeriksaan sendiri belum rampung.
Namun, dia mencontohkan soal diambilnya mamera Closed Circuit Television saat olah TKP sebagai salah satu contoh pelanggaran yang ada dalam kasus ini.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," lanjut Dedi.
Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.
"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," kata Dedi.
Sementara itu menanggapi permintaan pengacara keluarga Brigadir J agar polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikenakan pidana dan dipecat, Dedi juga memberikan tanggapan begini.
"Tunggu timsus tuntaskan semua dulu dengan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) agar disampaikan secara komprehensif," sebut Dedi. Foto kondisi terkini Ferdy Sambo jadi misteri usai dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua.
Kamaruddin Simanjuntak meminta orang yag mengambil CCTV tersebut dikenakan pidana.
"Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami.
Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," terang Kamaruddin kepada wartawan pada Jumat (5/8/2022).