Follow Us

Tahu Suaminya Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Singgung Dosa Masa Lalu, Kondisi Istri Brotoseno Terungkap Lewat Foto Terkini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 15 Juli 2022 | 10:40
Tata Janeeta singgung dosa masa lalu saat tahu suaminya sudah dipecat Polri. Kondisi istri Brotoseno terungkap lewat foto terkini.
Instagram

Tata Janeeta singgung dosa masa lalu saat tahu suaminya sudah dipecat Polri. Kondisi istri Brotoseno terungkap lewat foto terkini.

Fotokita.net - Suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tahu suaminya dipecat dari Polri, Tata Janeeta singgung dosa masa lalu. Kondisi istri Brotoseno terungkap lewat foto terkini.

Status keanggotan suami Tata Janeeta di Polri yang masih aktif mulai diusik lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada awal Januari 2022, ICW menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

Pihak ICW ingin menanyakan status Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi pada Mei 2022 lalu. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan. Tahu suaminya dipecat dari Polri, Tata Janeeta singgung dosa masa lalu. Kondisi istri Brotoseno terungkap lewat foto terkini.

Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers, Kamis (14/7/2022).

Sebelum menyandang status suami Tata Janeeta, Brotoseno sempat terjerat kasus hukum. Pada 11 November 2016, Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri.

Brotoseno bersama oknum polisi lain disebut menerima duit dari dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Baca Juga: Suaminya Dipecat Polri, Tata Janeeta Minta Maaf, Istri Brotoseno Pamer Foto Hura-hura Bareng Mayangsari

Ketika itu, Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto, menerangkan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.

"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) Memudahkan untuk yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," papar Rikwanto.

Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kasus Brotoseno masuk pengadilan. Ketika itu, Brotoseno didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar. Kemudian dia dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest