Follow Us

Ditinggal Nikah Mantan Suami Hingga Ubah Penampilan, Angelina Sondakh Dapat Permintaan Spesial dari Anak Bontotnya Saat Bebas dari Bui

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 05 Januari 2021 | 19:02
Potret kebersamaan Brotoseno dengan Angelina Sondakh
Tribunnews

Potret kebersamaan Brotoseno dengan Angelina Sondakh

Fotokita.net - Ditinggal nikah mantan suami hingga ubah penampilan, Angelina Sondakh dapat permintaan spesial dari anak bontotnya saat bebas dari bui.

Artis cantik sekaligus mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan hingga kini masih menjalani hukuman penjara.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: Ternyata Bukan Buat Gisel, Ini Arti Kalimat yang Ditulis Roy Marten dalam Foto Peluk Sang Anak Hingga Jadi Viral

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Baca Juga: Tolak Banyak Tawaran Syuting Karena Alasan Ini, Irwansyah Setuju Zaskia Sungkar Lahirkan dengan Cara Berbeda, Ada Apa?

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest