Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Pemberitaan ACT yang masif membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut terseret. Foto Anies Baswedan memakai rompi berlogo lembaga kemanusiaan itu diungkit-ungkit.
Rupanya Anies Baswedan pernah memuji lembaga ACT ini dan dimuat dalam situs resmi ACT. “Saya menyampaikan apresiasi kepada ACT, karena langsung bertindak cepat dan tanggap menciptakan satu sistem di mana mereka yang berpunya dapat memberikan kepada mereka yang kekurangan,” ucap Anies Baswedan.
Bahkan, pemerintah DKI Jakarta pernah menjalin kerja sama dengan ACT. Namun, setelahkasus dugaan penyelewengan uang umat di ACT terbongkar ke publik, Anies Baswedan menolak berkomentar lebih jauh.
(*)