Follow Us

Ternyata Segini Duit yang Diputar ACT dari 10 Negara, Foto Anies Baswedan Pakai Rompi Lembaga Kemanusiaan Diungkit-ungkit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 07 Juli 2022 | 08:28
ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.
Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

"Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang... ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK masih mendalami lebih lanjut perihal temuan ini. Apakah transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan. Selain itu ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ternyata segini jumlah duit yang diputar ACT dari 10 negara. Data ini muncul setelah PPATK menjelaskan ada 10 negara yang menjadi tujuan pengiriman atau pengirim dana ke Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data itu berdasarkan transaksi pada 2014-2022.

"Berdasarkan laporan 2014-2022 saja terkait dengan entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia mengatakan PPATK mendeteksi ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT. Totalnya, kata Ivan, senilai Rp 64 miliar.

"Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja," ucapnya.

Dia kemudian menjelaskan 10 negara yang dimaksud. Dia juga mengatakan ada potongan yang dilakukan dalam transaksi. "Sepuluh negara contohnya misalnya Jepang, kemudian Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, dan lain-lain," ucapnya.

Baca Juga: Dituding Terima Gaji Rp 250 Juta dari Duit Sedekah, Ahyudin Pendiri ACT Ternyata Sudah Punya Lembaga Baru, Foto Wajahnya Sengaja Disebarkan

"Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu adalah Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi, kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar adalah antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar," sambungnya.

Dia mengatakan ada transaksi lain yang masih perlu didalami. Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas terlarang atau tidak terkait transaksi itu.

Setelah ramai diberitakan, izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest