Follow Us

Ternyata Segini Duit yang Diputar ACT dari 10 Negara, Foto Anies Baswedan Pakai Rompi Lembaga Kemanusiaan Diungkit-ungkit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 07 Juli 2022 | 08:28
ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.
Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

Ivan menjerangkan, salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana Rp 500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.

"PPATK melihat ada beberapa, selain yayasan entitas, yayasan yang melakukan pengelolaan dana, PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan tadi yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," kata Ivan.

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India," papar Ivan lagi.

Ivan menyebutkan pula bahwa ada karyawan ACT melakukan transaksi ke luar negeri dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar. Ivan menjelaskan dana itu dikirim ke negara-negara berisiko tinggi.

Baca Juga: Pantas Dilaporkan ke Densus 88, ACT Ternyata Ketahuan Kirim Dana Buat Kegiatan Terlarang, Foto Pendirinya Jadi Bulan-bulanan

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.
Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

"Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus dan kemudian ada juga salah satu karyawan melakukan selama periode 2 tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara," kata Ivan.

PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana kepada wartawan dalam acara jumpa pers, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

"Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ucapnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest