PT KAI meminta maaf kepada pihak yang terdampak kejadian tersebut. Pihaknya juga mengingatkan agar berhati-hati dalam melalui perlintasan sebidang.
Perlintasan liar di km 34+4/5 tersebut akan ditutup. Penutupan itu dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Foto penampakan mobil Avanza yang diseruduk KA Argo Sindoro bikin merinding. Begini kondisi sopirnya usai kecelakaan fatal.
(*)