Follow Us

Pemiliknya Petinggi Kementerian, Alasan Sopir Fortuner Pelat RFY Terobos Busway Bikin Geram, Polisi Sengaja Rahasiakan Foto Sosoknya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 16 Juni 2022 | 11:23
Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.
Instagram

Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.

Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.

"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo.

Setelah video aksi Fortuner pelat RFY viral, polisi mengamankan mobil tersebut. Fortuner tersebut kemudian ditilang polisi.

Dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat RFY ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil tersebut dikendarai oleh drivernya. "Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Sambodo.

Baca Juga: Pantas Polisi Sebar Foto Bukti Uang Miliaran, Ternyata Khilafatul Muslimin Dapat Dana dari Negara-negara Kaya, Ini Daftarnya

Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.
Kompascom

Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.

Sayangnya, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendraraan. Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan. "Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya.

Sopir petinggi kementerian pemilik Fortuner pelat RFY itu kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat RFY pada Fortuner itu.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (15/6/2022).

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor RFY tersebut.

"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," lanjut Sambodo.

Menurut Sambodo, mobil Toyota Fortuner itu diketahui milik instansi pemeritah yang dipakai oleh salah satu pegawainya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest