"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," kata Sambodo.
Sambodo menambahkan, pihaknya telah memanggil sopir Fortuner pelat RFY itu. Sang pengemudi Fortuner itu juga telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan kita tilang dan sudah mengakui kejadian tersebut," tutur Sambodo.
Sambodo juga mengatakan, pihak kepolisian selain melakukan penilangan kepada pengemudi mobil tersebut, juga mengambil tindakan tegas lainnya. Tindakan tersebut, kata Sambodo, yakni dengan mencabut pelat nomor 'dewa' tersebut.
Kepada penyidik, sopir Fortuner pelat RFY mengakui telah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB sebagaimana yang terekam dalam video.
Ia beralasan menerobos busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.
"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," terang Sambodo.
Oleh karena itu, dia mengaku masuk jalur bus transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan. Sekalipun begitu, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu. "Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.
Merasa pemiliknya petinggi kementerian, alasan sopir Fortuner pelat RFY menerobos busway bikin geram. Polisi sengaja merahasiakan foto sosoknya.
Polisi hanya mengungkap pemilik Fortuner pelat RFY itu adalah petinggi kementerian. Namun, polisi enggan membuka identitas lebih jauh pemilik Fortuner itu. Begitu pula foto sosok sopir Fortuner RFY itu juga sengaja dirahasiakan.
(*)