Follow Us

Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Pemudik Tabrak Ibunya Sendiri Hingga Tewas, Foto Jalanan di Mojokerto Ramai Dibahas

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 03 Mei 2022 | 22:43
Pemudik menabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Ini alasan polisi hentikan kasus kecelakaan maut pemudik itu.
DetikJatim

Pemudik menabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Ini alasan polisi hentikan kasus kecelakaan maut pemudik itu.

Fotokita.net - Polisi menghentikan kasus kecelakaan maut pemudik yang menabrak ibunya sendiri hingga tewas. Foto jalanan di Mojokerto, Jawa Timur ramai dibahas.

Seorang ibu bernama Masringah (47) tewas ditabrak anaknya sendiri dalam kecelakaan fatal di Mojokerto.

Masringah tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Mojokerto pada Sabtu (30/4/2022) pagi.

Ketiga sepeda motor melaju di jalur arteri dari timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Jombang.

Dalam menangani kasus kecelakaan maut yang menewaskan Masringah, polisi menerapkan restorative justice (RJ). Masringah meregang nyawa usai ditabrak motor anaknya, Agus Wahyudi saat mudik.

Polisi menyebut Agus sebenarnya bisa saja dijerat dengan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya, Agus, kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini," kata Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Tragis! Pemudik Ini Renggut Nyawa Ibunya Sendiri di Mojokerto, Foto Lokasi Kecelakaan Maut Jadi Sorotan

Wihandoko menjelaskan pihaknya berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini alasan polisi menghentikan kasus pemudik tabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Rasa kemanusiaan menjadi pertimbangan kenapa kasus kecelakaan maut ini dihentikan.

Wihandoko mengungkapkan pihaknya tidak ingin Agus harus mendekam di penjara setelah kehilangan ibunya. Apalagi, Agus menabrak ibunya secara tidak sengaja.

"Kami merujuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021, kami bisa melakukan RJ dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan.

Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih lagi Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri," jelasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest