Follow Us

Ngumpet di Hotel Bintang 5, Foto Penangkapan Bos Robot Trading DNA Pro Tersebar, Beri Uang Sekoper ke Anak Lesti Kejora

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 April 2022 | 20:56
Bos robot trading DNA Pro Steven Richard pernah beri uang sekoper ke anak Lesti Kejora. Kini dia jadi tersangka kasus penipuan.
Istimewa

Bos robot trading DNA Pro Steven Richard pernah beri uang sekoper ke anak Lesti Kejora. Kini dia jadi tersangka kasus penipuan.

Fotokita.net - Bos robot trading DNA Pro Stefanus Richard atau dikenal Steven Richard ternyata ngumpet di hotel bintang 5 di Jakarta Selatan. Foto penangkapan Steven tersebar luas di media sosial. Dulu dia pernah beri uang sekoper ke anak Lesti Kejora dan Rizky Billar.

DNA Pro Akademik, yang merupakan robot trading dengan sistem MLM ilegal, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 97 miliar.

Pelapor juga meminta beberapa public figure diperiksa dalam kasus tersebut.

"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa owner-nya dan leader-nya adalah public figure," kata perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin, di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).

Bareskrim Polri telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap, dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

"Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada 6 orang," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Yuldi mengatakan keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.

Baca Juga: Rencana Buat Baby L Gagal Total, Foto Rizky Billar Terima Uang Rp 1 M dari Bos Trading DNA Pro Diendus Polisi

"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap 6 tersangka tersebut," katanya.

Polisi mengatakan sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja public figure yang dimaksud.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong modus robot trading DNA Pro. Dari selusin tersangka, enam di antaranya sudah ditangkap.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest