Follow Us

Terima Nasib, Rizky Billar Diminta Segera Lakukan Hal Ini, Foto Unboxing Amplop Duit Doni Salmanan Jadi Bukti

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 11 Maret 2022 | 10:32
Rizky Billar ikut terseret dalam kasus penipuan Doni Salmanan. Polisi minta suami Lesti Kejora segera lakukan hal ini.
Facebook

Rizky Billar ikut terseret dalam kasus penipuan Doni Salmanan. Polisi minta suami Lesti Kejora segera lakukan hal ini.

Fotokita.net - Aktor Rizky Billar sempat memamerkan unboxing amplop tebal berisi uang dari Doni Salmanan. Tertawa bareng Lesti Kejora, Rizky Billar terkejut melihat jumlah uang yang diberikan Crazy Rich Bandung sebagai kado pernikahan. Terkini, Rizky Billar diminta oleh polisi segera lakukan ini setelah Doni Salmanan resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam. Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Dicari Polisi, Foto Rizky Billar Berebut Duit Doni Salmanan Viral, Suami Lesti Kejora: Kita Baru Kenal

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest