Follow Us

Polisikan Hotman Paris Gegara Foto Aspri ke-15, Razman Nasution Punya Dendam Pada Sang Pengacara Rp 30 Miliar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 02 April 2022 | 20:09
Pengacara Razman Arif Nasution resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram.  Razman mengungkapkan alasan ia dan rekan-rekan seprofesi melaporkan Hotman Paris ke polisi. Menurut Razman, postingan Hotman Paris di media sosial yang mengeksploitasi perempuan sudah meresahkan.  "Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure itu dasar karena tidak nyaman dengan prilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).  Untuk diketahui, postingan Hotman Paris bersama perempuan-perempuan seksi sebetulnya sudah lama. Namun, mengapa Razman dkk baru melapor sekarang?  "Orang gerah sekarang. makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar," katanya.  "Coba lihat, saya enggak usah ceritalah 'Bang Hotman, abang kan ketemu saya di Holywings di situ ada keluarga saya, di situ ada berapa org cewek?' Saya di situ ada istri saya, caranya itu loh. Caranya, maksud saya apakah karena ada kaitannya? Tidak. Caranya itu tidak elegan menurut saya. Kalaupun mau begitu, enggak usahlah di situ, kan dia public figure apalagi kami lawyer katanya di situ melekat setiap hari, jadi saya melihat memang orang ini enggak fair cara kerjanya," paparnya.  Laporan Razman dkk teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar. Dalam laporannya, pelapor melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Instagram

Pengacara Razman Arif Nasution resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram. Razman mengungkapkan alasan ia dan rekan-rekan seprofesi melaporkan Hotman Paris ke polisi. Menurut Razman, postingan Hotman Paris di media sosial yang mengeksploitasi perempuan sudah meresahkan. "Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure itu dasar karena tidak nyaman dengan prilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022). Untuk diketahui, postingan Hotman Paris bersama perempuan-perempuan seksi sebetulnya sudah lama. Namun, mengapa Razman dkk baru melapor sekarang? "Orang gerah sekarang. makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar," katanya. "Coba lihat, saya enggak usah ceritalah 'Bang Hotman, abang kan ketemu saya di Holywings di situ ada keluarga saya, di situ ada berapa org cewek?' Saya di situ ada istri saya, caranya itu loh. Caranya, maksud saya apakah karena ada kaitannya? Tidak. Caranya itu tidak elegan menurut saya. Kalaupun mau begitu, enggak usahlah di situ, kan dia public figure apalagi kami lawyer katanya di situ melekat setiap hari, jadi saya melihat memang orang ini enggak fair cara kerjanya," paparnya. Laporan Razman dkk teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar. Dalam laporannya, pelapor melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Fotokita.net - Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mempolisikan koleganya Hotman Paris Hutapea gegara foto asisten pribadi (aspri) yang kerap diunggah di media sosial. Razman melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi. Rupanya, Razman Nasution masih punya dendam pada sang pengacara Rp 30 miliar.

Razman terlebih dahulu menggelar jumpa pers sebelum mempolisikan Hotman Paris. Saat berjumpa awak media, Razman yang juga tercatat sebagai anggota Pemuda Pancasila ini menilai tindakan Hotman Paris telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.

"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," katanya.

"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.

Selanjutnya, Razman menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, menegaskan advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya," ujarnya.

"Kita akan berangkat ke Polda Metro. Saya sudah kasih beberapa data ke Dirksimsus, saya sudah komunikasi dengan Kasubdit dan Kanit, tiga-tiga sudah komunikasi. Bahkan Pak Kapolda sudah saya WA langsung, komunikasi, bukan karena kita mengatakan kita berkawan. Ini masalah aspek pembicaraan," kata Razman dalam konferensi persnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Pamer-pamer Foto Aspri Cantik, Hotman Paris Kuras Paket Data Netizen, Kini Kehilangan Mantan Klien

Razman menilai tindakan Hotman telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.

"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," katanya.

"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular