Fotokita.net - Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mempolisikan koleganya Hotman Paris Hutapea gegara foto asisten pribadi (aspri) yang kerap diunggah di media sosial. Razmanmelaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi. Rupanya, Razman Nasution masih punya dendam pada sang pengacara Rp 30 miliar.
Razman terlebih dahulu menggelar jumpa pers sebelum mempolisikan Hotman Paris. Saat berjumpa awak media, Razman yang juga tercatat sebagai anggota Pemuda Pancasila inimenilai tindakan Hotman Paris telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.
"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," katanya.
"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.
Selanjutnya, Razman menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, menegaskan advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya," ujarnya.
"Kita akan berangkat ke Polda Metro. Saya sudah kasih beberapa data ke Dirksimsus, saya sudah komunikasi dengan Kasubdit dan Kanit, tiga-tiga sudah komunikasi. Bahkan Pak Kapolda sudah saya WA langsung, komunikasi, bukan karena kita mengatakan kita berkawan. Ini masalah aspek pembicaraan," kata Razman dalam konferensi persnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Pamer-pamer Foto Aspri Cantik, Hotman Paris Kuras Paket Data Netizen, Kini Kehilangan Mantan Klien
Razman menilai tindakan Hotman telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.
"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," katanya.
"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.