Razman Nasution sebelumnya adalah pengacara dr Richard Lee terkait kasus akses ilegal. Richard Lee ditahan sejak Senin (27/12) lalu dan saat ini penahanannya telah ditangguhkan.
Richard Lee sempat mengakses akun Instagram pribadinya yang telah disita polisi. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, menuding kliennya itu mencabut hak kuasanya secara sepihak. Razman meminta Richard Lee menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
"Saya minta Richard membuat 2 pilihan, cabut surat itu atau selesaikan kewajiban, dan kewajibanmu ini terangkai semua dikontrak. Siapapun pengacaramu, nanti selesaikan dulu kewajiban hukumnya sama saya," ujar Razman di Kantor Ran Law, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Selain itu, Razman menduga ada seseorang yang 'bermain' bersama Richard Lee terkait penangguhan penahanannya. Dia curiga dengan perdebatan yang terjadi di malam sebelum penahanan Richard ditangguhkan.
"Sempat terjadi perdebatan malam itu sebelum beliau ditangguhkan. Karena dari bahasa dr Richard pada saya, saya menduga keras ada orang yang bermain di belakang, yang mengurus penangguhan penahanannya," tuturnya.
Razman menegaskan tidak gentar dengan siapa pun yang dihadapi. Menurutnya, apa yang dilakukannya sesuai dengan kode etik pengacara dan tidak menyalahi aturan. "Saya tidak pernah gentar pada siapapun dan di belakang kau, yang saya takuti hanya Allah," imbuh Razman.
(*)