Pagi itu baru berjalan beberapa meter dari rumah, Hilda melihat mayat pacarnya tergeletak di dekat salah satu makam. Lelih memang sangat berniat menghabisi Fiky melalui tangan DR dan MYL.
Ia lebih dulu mengetahui tindak-tandSetelah menjemput kedua eksekutor, Lelih menunggu korban di TPU Kober sekira pukul 02.30 WIB.
Ketika korban melintas menggunakan motor, kedua eksekutor MYL dan DR menghentikannya. Keduanya lalu menusukkan gunting pemberian Lelih ke perut Fiky hingga menyisakan dua luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, nyawa korban dibiarkan begitu saja. Sementara motor korban dibawa eksekutor DR. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti dari tersangka, di antaranya satu mobil Terios hitam B 1932 VFQ milik LM.
Sebuah gunting, satu unit motor Yamaha Mio B 4660 SNM milik korban, satu unit handphone, uang tunai Rp 500 ribu sebagai imbalan Lelih kepada DR dan uang tunai Rp 300 ribu kepada MYL.
Lelih, DR dan MYL, tiga tersangka pembunuhan terhadap Fiky Firlana dijerat pasal berlapis. Mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pencurian menggunakan kekerasan.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tiga tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
(*)