Follow Us

Dipecat! Foto Bripda Randy di Sidang Etik Jadi Sorotan, Terbukti Bersalah Paksa Pacar Aborsi Hingga Meninggal di Makam Ayah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Januari 2022 | 20:44
Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.
Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Fotokita.net - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi dipecat dari Polri. Foto Bripda Randy di sidang etik menjadi sorotan. Dia dinyatakan terbukti bersalah memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga meninggal dunia di makam ayah.

Kasus itu mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara.

Kini, Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.

Randy menjalani sidang kode etik Kamis (271/2022) pagi. Dalam foto yang beredar, Randy terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Dia juga memakai masker hitam lengkap dengan badge dan topi.

Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang. Beberapa kali Randy menundukkan kepalanya. Dia lebih banyak diam selama sidang etik.

Baca Juga: Netizen Curiga Foto Bripda Randy Bagus di Bui Cuma Dokumentasi, Jenderal Polri Beri Penjelasan Begini

Hasil sidang etik menyatakan, Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.

Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

"Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, Kamis (27/1).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest