“Karena ini sudah jelas, ini extraordinary, atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi. Saya rasa hakim bisa memutus sesuai dengan tuntutan, itu sudah memenuhi rasa keadilan dengan tidak mengurangi lagi. Jadi sekarang tinggal hakim untuk memutus sesuai tuntutan,” katanya.
Rupanya, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Ini alasan Komnas HAM menolak hukuman mati buat pelakudi Kota Bandung itu.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).
Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," tuturnya.
Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.
Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab, menurut Beka, korbannya banyak anak-anak.
"Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat," imbuhnya.
(*)