Follow Us

Foto Tampang Kalem Herry Wirawan Keluar Sidang Bikin Geram, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pelaku Rudapaksa 13 Santri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 12 Januari 2022 | 23:24
Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Foto Herry Wirawan Pencabul 12 Santriwati Terima Dana BOS PPS Terkuak, Keluarga Korban Geram: Itu Birokasi Pemerintah

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Dengan kata lain, menurut Dodi, apabila hakim tak mengabulkan hukuman mati, jaksa sudah menyiapkan hukuman kebiri. Jadi, bila Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup, pelaksanaan kebiri juga bisa dilakukan.

Herry Hermawan pelaku rudapaksa 13 orang santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati. Salah satu keluarga korban angkat bicara. D yang merupakan kakak kandung salah satu korban mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya dan keluarga senang luar biasa, soalnya itu yang diharapkan untuk hukuman yang seberat-beratnya, mungkin hukuman mati,” kata D.

“Termasuk katanya kebiri kimia,” ujar D menambahkan. Ia juga berharap agar vonis hakim bisa sesuai dengan tuntutan yang diberikan JPU. “Harapan sama seperti yang didakwakan, karena itu hukuman maksimalnya,” pungkasnya.

Yudi Kurnia kuasa hukum korban. Yudi mengaku sudah berbincang dengan salah satu keluarga korban yang mengapresiasi tuntutan dari jaksa.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Yudi menuturkan keluarga juga sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Menurut Yudi, keluarga mengapresiasi tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kajati Jabat Asep N Mulyana itu.

Baca Juga: Foto Kondisi Rumah Ustaz Pencabul 12 Santriwati di Bandung Jadi Sorotan, Tetangga Bongkar Tabiat Asli Pelaku

“Berarti JPU sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik, saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga. Walaupun sebetulnya kalau ada yang lebih berat lagi, kalau ada lagi ya disiksa dulu, sebelum mati ditersiksakan dulu, tapi itu nggak ada aturannya,” tutur dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai perkara ini sudah termasuk Extraordinary crime.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest