Follow Us

Foto Tampang Kalem Herry Wirawan Keluar Sidang Bikin Geram, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pelaku Rudapaksa 13 Santri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 12 Januari 2022 | 23:24
Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

"Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana, terhadap tersangka pidana saudara Herry. Ini merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Wamenag RI, Zainut Tauhid, di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Zainut menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara professional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Baca Juga: Foto Kondisi Terkini Herry Wirawan yang Cabuli 12 Santriwati Beredar, Ayah Korban Terima Telepon dari Pelaku: Dia Selalu Tanya Posisi Saya

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya, sebut Zainut, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.

"Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok-pondok pesantren sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi," tuturnya.

Zainut mengatakan investigasi dilakukan untuk pengumpulan data pendalaman kasus yang ada. Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Agar apa kita mendapatkan data-data mendapatkan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren dengan harapan tidak terjadi, tidak terulang kejadian yang serupa," ucapnya.

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia. Foto tampang kalem herry Wirawan keluar sidang bikin geram netizen di media sosial.

"Tentang kebiri, ini kan tuntutan. Tuntutan itu kan belum putusan. Kalau misalnya hakim memutus dia seumur hidup atau hitungan 20 tahun ya kami juga sudah menuntut kebiri," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest