Julius mengatakan, berdasarkan arahan KASAL Laksamana TNI Yudo Margono bahwa setiap prajurit TNI AL tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada oknum TNI AL yang lolos jeratan hukum jika terbukti bersalah.
"Sesuai arahan Kasal, 'jangan sakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan. Itu berlaku baik di dalam apalagi dengan rakyat. Setiap anggota TNI AL yang terbukti bersalah tidak akan lolos dari jerat hukum," jelas Julius.
Meski demikian, pihak POMAL masih melakukan pendalaman terhadap B.
Dia belum memerinci secara detail bagaimana kronologi kejadian tersebut hingga mengundang reaksi ratusan ojol yang menggeruduk Polsek Pamulang.
"Kronologis masih didalami. Kita masih lakukan pendalaman agar jelas penjatuhan hukumannya," ucapnya.
(*)