Follow Us

Foto Tampang Tukang Bakso di Makassar Jadi Tersangka Tersebar, Anggota DPR Sampai Kaget Begitu Tahu Akar Masalahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Desember 2021 | 19:10
Foto tampang Kurdas tukang bakso di Makassar itu tersebar luas usai ditetapkan jadi tersangka. Anggota DPR syok tahu pemicu kasusnya.
Istimewa

Foto tampang Kurdas tukang bakso di Makassar itu tersebar luas usai ditetapkan jadi tersangka. Anggota DPR syok tahu pemicu kasusnya.

Baca Juga: Tantang Habib Bahar Bin Smith, Foto Tampang Anggota TNI Tersebar Luas, Netizen Ingat Momen Kopassus Serbu Lapas

Kadir ditetapkan tersangka pasal 335 KUHPidana. Namun, setelah Kadir tersangka, polisi kata Kurdas merubah pasal yang awalnya 406KUHPidana tentang pengrusakan menjadi 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Atas perubahan pasal itu, karyawannya pun ikut terjerat dan saat ini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Padahal, kata dia, saat menggeser atap kanopi itu, Kurdas melakukan seorang diri.

"Sendirika geserki itu kanopi, karena menempel di bangunanku. Tapi berubah pasalnya, jadi karyawanku juga ditahan kasihan padahal tidak terlibat ji dia," bebernya.

Ia pun menilai, kasus yang dialamatkan terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Pasalnya, laporan dugaan penrusakan itu, dimasukkan Kadir sekitar Juli 2020, namun pemanggilan terhadap dirinya baru dilakukan dua bulan terakhir.

"Masa saya geser atap kanopi yang menempel dibangunanku sendiri, tanpa izin dulu, terus saya tersangka kasihan, kan aneh," ucapnya. "Kalau begini pelayanan polisi di Indonesia, mending saya pindah negara kasihan," keluhnya.

Baca Juga: Disuntik 16 Kali, Foto Tampang Joki Vaksin di Sulsel Ramai Dibahas, Ketua RW Bongkar Profesi Aslinya

Foto tampang tukang bakso di Makassar itu tersebar luas usai ditetapkan jadi tersangka. Polsek Biringkanaya menetapkan Kusdar atas kasus penrusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.

Penetapan tersangka itu atas laporan yang dimasukkan warga berinisial HK alias Haji Kadir. Namun, anehnya kata dia, terjadi perubahan pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Pasal semula ia dipanggil polisi tertera 406KUHPidana tentang pengrusakan.

Namun, saat proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, pasal yang disangkakan terhadap dirinya berubah menjadi pasal 170 KUHPidana, tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Perubahan pasal itu, pun memaksa dua karyawan H Kusdar turut terlibat.Padahal, kata dia, saat menggeser kanopi yang menempel di atas rukonya, dirinya hanya sendiri melakukan.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo yang dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya mememanggil Kurdas berdasar atas laporan yang ada. "Kami melakukan berdasarkan laporan Polisi yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Insha Allah kami melakukan dengan profesional," ujarnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest