Follow Us

Dewan Pers Minta Berita Foto Pendiri Ormas OI Dikoreksi, Berikut Hak Jawab Pengadu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 13 Desember 2021 | 11:40
Ilustrasi logo ormas Orang Indonesia (OI)
Istimewa

Ilustrasi logo ormas Orang Indonesia (OI)

Fotokita.net - Dewan Pers telah meminta redaksi Fotokita.grid.id untuk melakukan koreksi berita foto mengenai pendiri ormas OI (Orang Indonesia) yang dimuat sebelumnya. Permintaan ini tertuang dalam risalah penyelesaian pengaduan pihak Indra Bonaparte terhadap media siber Fotokita.grid.id, Senin (6/12/2021).

Pada hari itu, Dewan Pers mengadakan pertemuan mediasi antara Indra Bonaparte sebagai Pengadu terhadap media siber Fotokita.grid.id selaku Teradu. Dewan Pers menerima pengaduan Indra Bonaparte, pada 9 November silam, terhadap Fotokita.grid.id, terkait berita berjudul Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi yang diunggah pada Sabtu, 6 November 2021 11.25 WIB.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu (Indra Bonaparte) dan Teradu (Fotokita.grid.id), pada hari Senin, 6 Desember 2021 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Setelah klarifikasi kedua belah pihak, diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam risalah penyelesaian pengaduan. Penilaian Dewan Pers, berita yang diunggah melanggar kode etik jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers, dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

- Pertama, Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab ditermia.

Baca Juga: Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi

- Kedua, Pengadu memberi Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.

- Ketiga, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan, "Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajid ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

- Keempat, Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

- Kelima, Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular