Follow Us

Dewan Pers Minta Berita Foto Pendiri Ormas OI Dikoreksi, Berikut Hak Jawab Pengadu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 13 Desember 2021 | 11:40
Ilustrasi logo ormas Orang Indonesia (OI)
Istimewa

Ilustrasi logo ormas Orang Indonesia (OI)

Menurut saya, judul dan isi berita tersebut bukan sekedar kasus salah kutip semata, namun ada unsur pidana yang mengarah pada upaya fitnah dan pembunuhan karakter. Sebab tidak sesuai dengan sumber informasi berita, dan lebih mengarah pada kesengajaan untuk mendiskreditkan saya.

Adapun terkait dugaan pemalsuan dokumen negara, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001306.AH.01.07 Tahun 2017 berikut Lampirannya tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Oi, sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya atas nama Kamaruddin Simanjuntak, S.H.

Bahwa selain hal tersebut di atas, sejauh yang saya tahu dalam persoalan yang pemberitaannya dimuat dalam Media Siber fotokita.grid.id, Iwan Fals bukanlah pihak yang membuat Laporan Polisi, dan bukan pula saya yang dilaporkan.

Berdasarkan 6 (enam) point keberatan yang saya sebutkan di atas, kapasitas saya sebagai pribadi yang tidak mewakili satu lembaga/institusi atau pihak mana pun, sangat menyesalkan pihak pembuat berita. Karena itu saya membuat Laporan Pengaduan ke Dewan Pers pada 9 November 2021. Selanjutnya, pada Senin 6 Desember 2021 dilakukan klarifikasi melalui aplikasi zoom yang diselenggarakan Dewan Pers dengan dihadiri saya sebagai Pengadu dan pihak Media Siber fotokita.grid.id selaku Teradu.

Sesuai hasil Mediasi, Dewan Pers menilai bahwa pihak Media Siber fotokita.grid.id telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak uji informasi. Dinilai Dewan Pers pula bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam mediasi tersebut, kami sepakati bahwa masalah berita tersebut berakhir di tingkat mediasi. Pihak Media Siber fotokita.grid.id juga sudah mengakui kekeliruannya dan bersedia membuat secara publik permohonan maaf kepada saya dan pembaca. Dalam hal ini, saya berterima kasih kepada Media Siber fotokita.grid.id yang kooperatif dan dengan proporsional mengakui kekeliruannya. Juga terima kasih dari saya yang sebesar-besarnya kepada Dewan Pers yang telah melayani pengaduan saya dengan baik dan ditangani hingga tuntas.

Sebelumnya, pada Sabtu, 6 November 11.25 WIB, Fotokita.grid.id mengunggah berita berjudul Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi.

Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers berita yang diadukan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Fotokita.grid.id memohon maaf kepada Indra Bonaparte, serta masyarakat-pembaca atas kekeliruan yang terjadi.

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular