Fotokita.net - Foto Kapolres LahatAKBP Achmad Gusti Hartono memecat anggota polisi secara tidak hormat belum lama beredar di media sosial. Kini, anak buah Kapolres Lahat kembali menghadapi sidang atas pelaporan menghamili istri seorang tahanan.
Kapolres Lahat menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Selasa (7/12/2021). Sebanyak 2anggota polres lahat atas nama Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie menerima hukuman pemecatan dari anggota kepolisian.
Saat memberikan pesan upacara,AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas. Pemecatan merupakan hukuman bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya polres lahat.
PTDH terhadap personel polri dilakukan d setelah melalui proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan polres lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi polri sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Achmad berharap kepada personel yang diberikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. "Harapan saya sebagai warga negara yang baik yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat," ujar Achmad.
Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yang baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yg terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Belum lama foto Kapolres Lahat pecat anggotanya beredar di media sosial, kini anak buahnya kembalidilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menghamili istri seorang tahanan.
Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), FP (59). Bripka IS diduga menghamili istri seorang tahanan dan mengancam hendak memindahkan suami korban ke Nusakambangan.
Laporan itu tertuang melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully. Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20) hingga korban hamil dengan usia lebih-kurang 2 bulan kandungan.